Peraturan Desa atau PerDes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:
- terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
- terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
- terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
- terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
- diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
proses penyusunan Peraturan Desa.
Apa yang Diatur Pada Peraturan Desa
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Peraturan Desa senantiasa dapat diawasi secara berkelanjutan oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Peraturan Desa ditetapkan untuk kepentingan
masyarakat Desa.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa juga mempunyai
hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.
Jenis peraturan yang ada di Desa, selain Peraturan Desa adalah Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Poin-Poin Penting Mengenai Peraturan Desa:
- Dibuat Bersama: Rancangan Perdes dibahas oleh Kepala Desa dan BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat desa.
- Sifatnya Mengatur: Berisi norma hukum yang mengikat umum di wilayah desa tersebut.
- Dasar Hukum: Merupakan bagian dari produk hukum nasional, kedudukannya di bawah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, PP, Perda).
- Menyesuaikan Kondisi Lokal: Dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya, prakarsa, hak asal usul, dan hak tradisional masyarakat desa.
- Input Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses penyusunan rancangan Perdes.
- Menjadi Dasar Peraturan Lain: Perdes menjadi dasar untuk ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan teknisnya.
Contoh Peraturan Desa:
- Pengelolaan keuangan desa, pajak desa, dan retribusi desa.
- Pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat desa.
- Pengelolaan sumber daya alam desa.
Perbedaan dengan Produk Hukum Desa Lain:
- Peraturan Bersama Kepala Desa: Disepakati dua atau lebih kepala desa untuk hal yang bersifat lintas desa (contoh: pengelolaan sampah bersama).
- Peraturan Kepala Desa (Perkades): Peraturan yang lebih teknis untuk melaksanakan Perdes atau peraturan di atasnya, posisinya di bawah Perdes.