PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Artikel

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan regulasi penting yang mengubah wajah pengelolaan usaha desa di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan BUMDes, serta mendorong desa agar lebih mandiri secara ekonomi.

Artikel ini akan membahas PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami, mulai dari pengertian, tujuan, isi pokok, hingga dampaknya bagi desa.

PP Nomor 11 Tahun 2021

Apa Itu PP Nomor 11 Tahun 2021?

PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur secara khusus mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan terbitnya PP ini, BUMDes resmi diakui sebagai badan hukum, sehingga memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan usaha.


Tujuan Diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2021

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dengan beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi BUMDes
  • Meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMDes
  • Mendorong kemandirian ekonomi desa
  • Mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Regulasi ini menjadi fondasi penting agar BUMDes tidak lagi dikelola secara informal, tetapi sebagai badan usaha yang sehat dan berkelanjutan.


Pengertian BUMDes Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa lain untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, serta menyediakan pelayanan usaha demi kesejahteraan masyarakat desa.

Definisi ini menegaskan bahwa:

  • BUMDes bukan sekadar unit usaha desa
  • BUMDes memiliki status hukum yang jelas
  • BUMDes dapat bekerja sama dengan pihak ketiga secara legal


Kedudukan Hukum BUMDes

Salah satu poin paling penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah penegasan status badan hukum BUMDes.

Dengan status badan hukum, BUMDes:

  • Dapat membuat perjanjian kerja sama
  • Dapat membuka rekening atas nama BUMDes
  • Dapat memiliki aset atas nama BUMDes
  • Lebih mudah mengakses permodalan dan pembiayaan

Hal ini membuat BUMDes sejajar dengan badan usaha lain secara hukum.


Pendirian BUMDes Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Pendirian BUMDes harus melalui tahapan berikut:

1. Musyawarah Desa

Musyawarah Desa menjadi forum tertinggi untuk memutuskan:

  • Nama BUMDes
  • Jenis usaha
  • Modal awal
  • Struktur organisasi

2. Penetapan Peraturan Desa

Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar hukum pendirian BUMDes.

3. Pendaftaran Badan Hukum

BUMDes wajib didaftarkan melalui sistem yang ditetapkan oleh pemerintah agar memperoleh status badan hukum resmi.


Modal BUMDes Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021

Modal BUMDes terdiri dari:

  • Penyertaan modal desa, berasal dari APBDes
  • Penyertaan modal masyarakat desa
  • Bantuan pemerintah pusat atau daerah
  • Kerja sama dengan pihak ketiga
  • Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan

Pengaturan modal ini bertujuan agar BUMDes dapat berkembang tanpa hanya bergantung pada dana desa.

Pengelolaan dan Organ BUMDes

PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur struktur organisasi BUMDes yang terdiri dari:

1. Penasihat

Dijabat oleh Kepala Desa, berfungsi memberikan arahan dan kebijakan umum.

2. Pelaksana Operasional

Bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha BUMDes secara profesional.

3. Pengawas

Bertugas mengawasi kinerja dan keuangan BUMDes agar transparan dan akuntabel.ruktur ini dirancang agar pengelolaan BUMDes lebih tertib dan profesional.


Jenis Usaha BUMDes

BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, antara lain:

  • Usaha jasa
  • Usaha perdagangan
  • Usaha pengelolaan sumber daya alam
  • Usaha keuangan mikro
  • Usaha pelayanan umum

Jenis usaha harus disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa.


Kerja Sama BUMDes dengan Pihak Ketiga

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes diperbolehkan melakukan kerja sama dengan:

  • Swasta
  • BUMN
  • BUMD
  • Lembaga keuangan
  • Pihak lain yang sah secara hukum

Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas usaha dan meningkatkan kapasitas BUMDes.


Pembinaan dan Pengawasan BUMDes

Pembinaan dan pengawasan BUMDes dilakukan oleh:

  • Pemerintah Desa
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Pusat (melalui kementerian terkait)

Negara hadir untuk memastikan BUMDes berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat desa, sebagaimana peran Pemerintah Indonesia dalam pembangunan desa.


Dampak PP Nomor 11 Tahun 2021 bagi Desa

Penerapan PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan dampak positif, antara lain:

  • BUMDes lebih dipercaya oleh mitra usaha
  • Pengelolaan keuangan lebih transparan
  • Potensi desa lebih optimal
  • Pendapatan desa meningkat
  • Lapangan kerja baru di desa

BUMDes tidak lagi dianggap usaha sampingan, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi desa.


Kesimpulan

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan tonggak penting dalam penguatan ekonomi desa. Dengan status badan hukum, tata kelola yang jelas, serta dukungan regulasi yang kuat, BUMDes memiliki peluang besar untuk berkembang secara profesional dan berkelanjutan.

Pemahaman yang baik terhadap PP ini akan membantu pemerintah desa dan pengelola BUMDes menjalankan usaha desa secara aman, legal, dan menguntungkan masyarakat.

Tags :
Share This :